SEMARANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jawa Tengah akan memberikan sanksi denda kepada peserta tes CPNS yang telah lolos seleksi, namun mengundurkan diri. Jumlah sanksi dendanya mencapai Rp25 juta. Sanksi ini diberikan agar tidak ada CPNS yang lolos seleksi kemudian mengundurkan diri. "Sanksi denda ini tidak hanya diterapkan di Pemprov Jateng, namun juga pemprov lain, seperti Jogja.
Baca info lowongan pekerjaan secara penuh di lokernesiaku.com, KLIK link judul.
Baca info lowongan pekerjaan secara penuh di lokernesiaku.com, KLIK link judul.
0 komentar:
Posting Komentar