SENGKANG — Pegawai honorer yang dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) kategori 2 (K2) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, diwajibkan membayar Rp 1,5 juta sebagai syarat pengambilan surat keputusan (SK) kelulusan di kantor Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) setempat, Senin (24/3/2014). Pungutan biaya ini terungkap setelah
Baca info lowongan pekerjaan secara penuh di lokernesiaku.com, KLIK link judul.
Baca info lowongan pekerjaan secara penuh di lokernesiaku.com, KLIK link judul.
0 komentar:
Posting Komentar