Kamis, 27 Maret 2014

Tebus SK Kelulusan CPNS, Pegawai Honorer Harus Bayar Rp 1,5 Juta

SENGKANG — Pegawai honorer yang dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) kategori 2 (K2) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, diwajibkan membayar Rp 1,5 juta sebagai syarat pengambilan surat keputusan (SK) kelulusan di kantor Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) setempat, Senin (24/3/2014). Pungutan biaya ini terungkap setelah



Baca info lowongan pekerjaan secara penuh di lokernesiaku.com, KLIK link judul.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2013 Serba-serbi - Template by Kangriza - Editor Kangriza.blogspot.com