JAKARTA, (PRLM). - Pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013 untuk pelamar umum. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013. Menteri PANRB Azwar Abubakar mengungkapkan, nilai
Baca info lowongan pekerjaan secara penuh di lokernesiaku.com, KLIK link judul.
Baca info lowongan pekerjaan secara penuh di lokernesiaku.com, KLIK link judul.
0 komentar:
Posting Komentar